
LAND TRANSIT
Memberikan proteksi atas barang yang diangkut via sarana angkutan darat terhadap risiko kecelakaan alat angkut, pencurian/perampokan, kebakaran/ledakan, termasuk selama dalam penyeberangan dengan ferry
AIR TRANSIT
Memberikan proteksi atas barang yang diangkut via sarana angkutan udara terhadap risiko kecelakaan alat angkut, pencurian/perampokan, kebakaran/ledakan.
MARINE CARGO
Memberikan proteksi atas barang yang diangkut via sarana angkutan laut terhadap risiko/bahaya laut maupun risiko/bahaya di atas laut seperti kapal tenggelam, karam, tabrakan, badai, topan, kebakaran, pencurian, termasuk pengorbanan/penyelamatan umum